Senin, 19 April 2021

KONSULTAN SLF KARAWANG

KONSULTAN SLF KARAWANG


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2


Syarat administrasi SLF Karawang :

1. Formulir permohonan

2. Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunan gedung

3. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan KTP penanggungjawab

4. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

5. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah

6. Foto bangunan gedung yang akan diajukan penerbitan SLF-nya

7. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/ laik fungsi


Persyaratan teknis SLF Kabupaten Karawang :

1. As-Built Drawing (gambar rekaman akhir) dari pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas

2. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/ perawatan bangunan gedung

3. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal

4. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan bangunan gedung

5. Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, maupun keselamatan dan kesehatan kerja


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsemarang

#konsultanslftangerang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#slfmalang

#slfmall

#slfoss

#slfptsp

#slfsertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF YOGYAKARTA

KONSULTAN SLF YOGYAKARTA


Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:


Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Surat Kuasa

Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi

Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)

Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran

As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing

Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)

Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)

Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan

Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan

Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup

Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan

Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran

Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator

Pengesahan Instalasi Penyalur Petir

Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik

Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)

Izin Pengusahaan Sumur Dalam


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#konsultanslfsemarang

#konsultanslftangerang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#slfmalang

#slfmall

#slfoss

#slfptsp

#slfsertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF SURABAYA

KONSULTAN SLF SURABAYA


Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun penyedia jasa SLF terkait.


Persyaratan SLF Surabaya 

1. Surat Permohonan SLF

2. Soft File Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau perubahannya beserta lampiran gambar IMB atau fotokopi SLF terakhir untuk permohonan perpanjangan

3. Surat Kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan

4. Copy Bukti kepemilikan tanah / bangunan dan/atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan berbeda dengan IMB atau SLF terakhir, antara lain akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan/atau bukti peralihan hak atas tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan/atau perjanjian sewa, dan/atau bukti status penguasaan/pemanfaatan tanah lainnya yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang

5. Laporan realisasi selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan

6. As Built Drawing terdiri dari :

As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar situasi/siteplan, denah tiap lantai, tampak, dan potongan;

As built drawing arsitektur, minimal berupa gambar pondasi, struktur bawah, struktur atas

As built drawing mekanikal, elektrikal, perpipaan minimal berupa diagram satu garis, denah, dan gambar perletakan mekanikal, elektrikal, perpipaan tiap lantai.

7. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan yang bersangkutan, Atau laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola bangunan,

8. Laporan Uji / Informasi Laboratorium Air Higiene Sanitasi dan Air Kolam Renang dari Laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional.

9. Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis di atas materai


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsemarang

#konsultanslftangerang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#slfmalang

#slfmall

#slfoss

#slfptsp

#slfsertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF TANGERANG

KONSULTAN SLF TANGERANG


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :

A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.

1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2) KTP Pemohon

3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.

4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.

5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.

6) Fotocopy IMB

7) Gambar bestek bangunan.

8) Perhitungan Konstruksi.

9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.

10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.


Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru

MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan

2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsemarang

#konsultanslftangerang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#slfmalang

#slfmall

#slfoss

#slfptsp

#slfsertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF SEMARANG

KONSULTAN SLF SEMARANG


Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsu khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL.


Persyaratan SLF untuk Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret 1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan Penyedia Jasa:


Persyaratan Administratif

1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung

2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung


Persyaratan Teknis

1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:

- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa

- Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa

2. SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya

3. Gambar terbangun (as built drawings ) yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap.(apabila ada perbedaan antara bangunan yang sudah terbangun dengan SK IMB)

4. Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi

5. Laporan pengawasan selama konstruksi

6. Hasil pengujian material (bila ada)

7. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)

8. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)

9. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait (bila ada)


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsemarang

#konsultanslftangerang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#mengurussertifikatlaikfungsi

#sertifikasilaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsi(slf)

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#slfmalang

#slfmall

#slfoss

#slfptsp

#slfsertifikatlaikfungsi



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN APARTEMEN

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN APARTEMEN


Banyak konsumen yang tak paham mengenai syarat-syarat pembangunan apartemen. Bahkan, konsumen sendiri juga tak memahami hak-hak konsumen ketika membeli sebuah unit hunian.


Jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diperoleh oleh pengembang maka pemasaran dipastikan tak boleh dilakukan. Pasalnya, syarat IMB wajib diperoleh pengembang untuk memastikan bahwa bentuk bangunan tidak berubah. Konsumen harus memastikan bahwa pengembang telah memiliki IMB.


Bila HGB (Hak Guna Bangunan) Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang.


Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Rencana Tapak atau site plan.


Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (amdal), Analisa Dampak Lalu Lintas (amdalalin), Izin Lingkungan, dan terakhir IMB.


Ada dua jenis IMB yakni IMB induk dan IMB pecah.


IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen.


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.

Peraturan ini berbeda-beda di masing-masing daerah.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunanapartemen

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri




IMB UNTUK USAHA

IMB UNTUK USAHA


Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.


Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial). Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis. 


Persyaratan administratif bangunan gedung (Kota Surakarta) :

status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah, 

status kepemilikan bangunan gedung, dan 

izin mendirikan bangunan gedung.

Bangunan komersial juga harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

Setiap pemohon bangunan gedung juga wajib untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas maksimum 25 persen dari Ruang Tebuka Hijau Pekarangan (RTHP).


Bangunan Gedung untuk usaha dibagi menjadi tujuh macam, antara lain :

Fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunanapartemen

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri




IMB UNTUK SEKOLAH

IMB UNTUK SEKOLAH 


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.


Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.


Seperti yang termuat pada Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, yaitu:

1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.

2. Status kepemilikan bagunan gedung.

3. Izin mendirikan bangunan.


Sementara Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pasal 35 dalam UU No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan perlunya perizinan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan tersebut diatur Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangan masing-masing.


Kemudian PP No. 36 Tahun 2005 mewajibkan setiap orang memiliki surat izin keika mendirikan sebuah bangunan ketika berencana melakukan pendirian bangunan. PP tersebut juga menjelaskan kewajiban Pemerintah Daerah buat mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota ke setiap orang yang mengajukan permohonan izin pendirian bangunan.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunanapartemen

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri




IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 3 LANTAI

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 3 LANTAI


1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu).

3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).

4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi).

- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi).

5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha

- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).

- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi).

Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD

- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD.

- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian.

6. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah/Surat girik/Surat Kavling dari Pemerintah Daerah/Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah/Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah/Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. 

7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah.

8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).

9. Dokumen dan surat terkait: Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif, Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis, Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar.

10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).

11. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunanapartemen

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri




IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunanapartemen

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri



Selasa, 13 April 2021

KONSULTAN SLF BOGOR

KONSULTAN SLF BOGOR 


Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:

1. SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

2. SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan kesesuaian IMB : 

1. kesesuaian fungsi;

2. persyaratan tata bangunan;

3. keselamatan;

4. kesehatan;

5. kenyamanan; dan

6. kemudahan dalam perawatan dan pemeliharaan.

Persyaratan SLF bangunan gedung :

1. Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) 

3. Fotocopy IMB (1 set)

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

5. Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, selain dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 s/d 4, harus dilengkapi juga dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, 

5. Foto bangunan,

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfcirebon

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang





KONSULTAN SLF BEKASI

KONSULTAN SLF BEKASI 


Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015, bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut:

Bangunan gedung hunian rumah susun

Bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 m2


Persyaratan SLF di Kota Bekasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 :


1. Surat permohonan

2. Fotokopi akta pendirian perusahaan

3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah

4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

5. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun perizinan lain yang telah diterbitkan

6. Fotokopi gambar bangunan sesuai IMB atau perizinan yang terakhir diterbitkan

7. Fotokopi IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dan Rencana Tapak

8. Fotokopi pertimbangan teknis (peil banjir, andalalin, lingkungan dan proteksi pemadam kebakaran)

9. As-Built Drawing bangunan gedung yang telah disahkan

10. Bentuk digital As-Built Drawing bangunan termasuk gambar situasi yang dimohon dalam format CAD (Computer-Aided Design) bagi yang dipersyaratkan



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#konsultanslfcirebon

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang



KONSULTAN SLF BANDUNG

KONSULTAN SLF BANDUNG


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2


Persyaratan untuk mengajukan SLF bangunan : 

1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.

2. Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas.

3. Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan.

4. Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

5. Surat Keputusan IMB.

6. Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB.

7. Gambar arsitektur lampiran IMB.

8. Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan

9. foto bangunan dan foto perkuatan untuk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).

10. foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya. 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfcirebon

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang




KONSULTAN PENGURUSAN SLF

KONSULTAN PENGURUSAN SLF


Tak hanya harus punya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengembang properti wajib mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (pemda).

 

Sebelum memperoleh SLF, pengembang diwajibkan menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, ruang terbuka hijau, atau pun perbaikan jalan. Keinginan pengembang untuk menunaikan kewajiban tersebut justru sering kali terhambat dan memakan waktu bertahun-tahun.


SLF diterbitkan  untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut laik fungsi secara administratif dan teknis pemanfaatan.


Untuk mengurus SLF tahapannya adalah sebagai berikut:


Surat permohonan

Kelengkapan Dokumen

Pemeriksaan /Pengujian

Pengajuan Permohonan

Pemeriksaan oleh Instansi terkait

Pemeriksaan bersama

Persetujuan pengesahan

Penerbitan SLF


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan:

1. kelas A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai

2. kelas B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai

3. kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

4. kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfcirebon

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang




KONSULTAN SLF CIREBON

KONSULTAN SLF CIREBON


Layaknya sebuah gedung ini tak terlepas dari pedoman Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang aturannya pernah diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum. Melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2007 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.


Bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur menerbitkan dokumen SLF bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Menteri Pekerjaan Umum, dan gubernur untuk provinsi lainnya.


Terwujudnya Bangunan Gedung yang selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.


Gedung diproses atas dasar:

1. Permintaanpemilik/pengguna bangunan gedung;

2 Adanya perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;

3. Adanya kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau

4. Adanya laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.


Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#konsultanslfcirebon

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang


IMB UNTUK RUKO

IMB UNTUK RUKO


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Persyaratan IMB Ruko 

1. Mengisi Formulir PIMB 

2. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),

3. Fotocopy KTP Pemohon,

4. Fotocopy NPWP Pemohon,

5. Fotocopy Sertifikat Tanah, 

6. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.

7. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,

9. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,

10. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,

11. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,

12. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,

13. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,

14. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.

15. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB,

16. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.

17. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.

18. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.

19. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbuntukrumahkost

#imbuntukrumahtinggal

#imbuntukperumahan

#imbuntukrenovasirumah

#imbuntukruko

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri





IMB UNTUK RENOVASI RUMAH

IMB UNTUK RENOVASI RUMAH 


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Persyaratan IMB untuk Renovasi Rumah 

1. Fotocopy KTP.

2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.

3. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir

4. Fotocopy bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

5. Fotocopy Izin pemanfaatan ruang.

6. Foto copy Gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya, skala 1 : 100

7. Perhitungan Konstruksi bagi bangunan bertingkat;

8. Izin tetangga diketahui RT/RW (dengan meterai 6000);

9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran Postcard (khusus pemutihan);

10. Pengantar / Rekomendasi Lurah dan Camat tentang berdirinya Bangunan;

11. Rekomendasi Dinas / Instansi terkait;

12. Foto copy Akte Jual Beli

13. Fotocopy IMB lama sebelum renovasi.


Selain itu ada 3 formulir lagi yang harus diisi (masing-masing dengan materai 6.000) antara lain:

1. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio).

2. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan.

3. Surat pengantar permohonan IMB.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbuntukrumahkost

#imbuntukrumahtinggal

#imbuntukperumahan

#imbuntukrenovasirumah

#imbuntukruko

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri



IMB UNTUK PERUMAHAN

IMB UNTUK PERUMAHAN


IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk,


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.


Persyaratan Umum 

IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).


Persyaratan Khusus

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.


Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1.   Luas bangunan

2.   Indeks konstruksi

3.   Indeks fungsi

4.   Indeks lokasi

5.   Tarif dasar



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbuntukrumahkost

#imbuntukrumahtinggal

#imbuntukperumahan

#imbuntukrenovasirumah

#imbuntukruko

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri



IMB UNTUK RUMAH TINGGAL

IMB UNTUK RUMAH TINGGAL


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.


Persyaratan Umum 

IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).


Persyaratan Khusus

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.


Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1.   Luas bangunan

2.   Indeks konstruksi

3.   Indeks fungsi

4.   Indeks lokasi

5.   Tarif dasar



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbuntukrumahkost

#imbuntukrumahtinggal

#imbuntukperumahan

#imbuntukrenovasirumah

#imbuntukruko

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri







IMB UNTUK RUMAH KOST

IMB UNTUK RUMAH KOST


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbuntukrumahkost

#imbuntukrumahtinggal

#imbuntukperumahan

#imbuntukrenovasirumah

#imbuntukruko

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri


Selasa, 06 April 2021

IMB UNTUK BANGUNAN LAMA

IMB UNTUK BANGUNAN LAMA


Bila rumah tergolong rumah lama dan belum mempunyai IMB, maka harus dibuatkan atau disusulkan pembuatan IMB-nya. IMB menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses jual beli.


Hal ini juga berlaku jika masyarakat memiliki gedung bangunan lama kemudian dipugar kembali dan diratakan, IMB baru juga tetap diperlukan.


Dalam penjelasan Pasal 48 ayat (3) UU Bangunan Gedung dijelaskan, Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi.


Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.


Dapat dilihat bahwa bangunan yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman.


Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelaikan bangunan secara teknis. Jika bangunan masih layak oleh pengkaji teknis tersebut maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbtempatusaha

#imbtangsel

#imbtidaksesuaidenganbangunan

#imbtower

#imbuntukbangunanlama

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp




IMB TOWER

IMB TOWER


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Persyaratan IMB Tower atau menara diatas atap atau bangunan adalah :


1. Surat rekomendasi dari walikota

2. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar

3. Surat pernyataan bertanggungjawab jika terjadi kegagalan konstruksi tower

4. Gambar teknis (dibuat dengan skala 1:100 pada kertas A3 dengan format CAD dan di Copy dalam CD)

a. Denah bangunan

b. Tower

c. Tampak bangunan

d. Gambar konstruksi (detail)

5. Surat perjanjian sewa bangunan antara pemilik lahan dan pihak pemohon titik tower

6. SPPL dari badan lingkungan hidup

7. Fotokopi sertifikat tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (BPN/Bank/Notaris)

8. Fotokopi IMB lokasi Tower

9. Surat persetujuan mayoritas warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian tower dan asuransi all risk.

10. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain

11. Map buffalo warna merah (baru) dan Hijau (penertiban)


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbtempatusaha

#imbtangsel

#imbtidaksesuaidenganbangunan

#imbtower

#imbuntukbangunanlama

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp





IMB TIDAK SESUAI DENGAN BANGUNAN

IMB TIDAK SESUAI DENGAN BANGUNAN


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, Pasal 44 UU Bangunan Gedung menyatakan sebagai berikut:

 

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.


Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa: 

a.    peringatan tertulis;

b.    pembatasan kegiatan pembangunan;

c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

i.      perintah pembongkaran bangunan gedung.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbtempatusaha

#imbtangsel

#imbtidaksesuaidenganbangunan

#imbtower

#imbuntukbangunanlama

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp






IMB TANGERANG SELATAN

IMB TANGERANG SELATAN


Ijin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. 


Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.


Persyaratan IMB Rumah Tinggal Kota Tangerang Selatan


1.Gambar Bestek Bangunan Format AutoCad (DWG)

2.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

3.NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

4. KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .

5.Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB) 

6.Surat Pemberitahuan Tetangga.  

7.Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan (format JPG/PDF)

8.Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

9.Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.

10.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.

11. Rekomendasi teknis lainnya/ Rekomendasi pendukung lainnya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbtempatusaha

#imbtangsel

#imbtidaksesuaidenganbangunan

#imbtower

#imbuntukbangunanlama

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp




IMB TEMPAT USAHA

IMB TEMPAT USAHA


Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.


Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial). Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis. 


Persyaratan administratif bangunan gedung (Kota Surakarta) :

status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah, 

status kepemilikan bangunan gedung, dan 

izin mendirikan bangunan gedung.

Bangunan komersial juga harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

Setiap pemohon bangunan gedung juga wajib untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas maksimum 25 persen dari Ruang Tebuka Hijau Pekarangan (RTHP).


Menampakkan kearifan lokal

Selain persyaratan di atas, setiap daerah juga memiliki tata cara pengurusan IMB khusus. 


Bangunan Gedung untuk usaha dibagi menjadi tujuh macam, antara lain :

Fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbtempatusaha

#imbtangsel

#imbtidaksesuaidenganbangunan

#imbtower

#imbuntukbangunanlama

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp



GAMBAR SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

GAMBAR SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung sudah ada sejak Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, SLF bukan bagian dari persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). SLF itu setelah IMB, ketika gedung akan dioperasionalkan.


Adapun persyaratan administratif pengajuan SLF untuk bangunan gedung antara lain:

1. Status hak atas tanas yang dapat dibuktikan dengan bukti status hak atas tanah atau surat perjanjian pemanfaatan apabila pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah

2. Status kepemilikan bangunan gedung, dan

3. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


Persyaratan Teknis :

1. Persyaratan peruntukan bangunan gedung, merupakan kesesuaian fungsi dengan peruntukan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota, maupun rencana tata bangunan dan lingkungan.

2. Persyaratan intensitas bangunan gedung, yang meliputi kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung.

3. Persyaratan arsitektur bangunan gedung, yang meliputi penampilan, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya.

4. Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, merupakan persyaratan izin lingkungan untuk bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon







CARA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

CARA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.


Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi DKI Jakarta : 

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab (Fotokopi)

3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan Fotokopi KTP orang yang diberi kuasa

4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)

5. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotokopi)

6. Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi)

7. Untuk lahan lebih dari 5000 m2 (Fotokopi)

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT/IPPT/IPPR) 

Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR 

Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR dari BPKAD Prov. DKI Jakarta/ Walikota Kota Administrasi Prov. DKI Jakarta

8. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)

9. Dokumen Proyek :

10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi

11. Sertifikat Laik Fungsi Kelas A (SLF Kelas A) terdahulu Asli dan Fotokopi (jika permohonan salinan)


Sumber : Dinas PM & PTSP DKI Jakarta 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon









CARA MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

CARA MENGURUS SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.


2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.


3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.


4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.


5. Foto bangunan.


6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.


7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon





CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Pengertian tentang IMB sudah terpapar jelas dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara lebih jelas berbunyi:

 

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

 

Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk bangunan dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku habis, harus diajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi

#konsultanpengurusanslf

#konsultanslfbandung

#konsultanslfbekasi

#konsultanslfbogor

#konsultanslfcirebon







CARA MEMBUAT SERTIFIKAT LAIK FUNGSI

CARA MEMBUAT SERTIFIKAT LAIK FUNGSI


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan funsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.

Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko;
1. Surat permohonan SLF 
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL
8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.
10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.

Untuk persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal, yakni:
1. Surat permohonan SLF 
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi


More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsijakarta
#sertifikatlaikfungsioss
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
#sertifikatlaikfungsitangerang
#urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang
#slfjakarta
#slftangerang
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
#carapengurusanslf
#gambarsetifikatlaikfungsi
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#jasasertifikatlaikfungsi
#konsultanpengurusanslf
#konsultanslfbandung
#konsultanslfbekasi
#konsultanslfbogor
#konsultanslfcirebon